Terungkap, Sebelum Lindas Suaminya Sendiri di Jakarta Timur, Istri Pelaku KDRT Pergi ke Bali dengan Selingkuhannya

Jakarta, disinfecting2u.com – Seorang wanita bernama Melody Sharon (31) di Jakarta Timur tega menggunakan mobilnya sendiri untuk mengantar suaminya.

Peristiwa brutal itu terjadi saat korban mengetahui pelaku yang juga istrinya sedang berhubungan intim dengan pria lain.

Kabar ini mengemuka saat Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mengunggah video pelaku dan kelakuan brutalnya dari akun Instagram @ahmadsahroni.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tersangka sedang berlibur bersama terduga ibunya saat melakukan aksi kejahatan tersebut.

Selain itu, sebelum ditangkap, tersangka tidak menunjukkan belas kasihan dan tidak memberi tahu keluarganya. 

“Sebelum ditangkap, dia tidak menyesal karena tidak pernah menanyakan status suami dan anak-anaknya. Padahal, dia baru saja pergi ke Bali bersama pacarnya,” kata Nicolas, Senin (23/12) kepada surat kabar tersebut. ). /2024).

Sementara itu, Nicolas menjelaskan, tersangka mengaku menyesal telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan: “Setelah saya ditangkap dan ditangkap, saya merasa sedih dan bersalah.” 

Sekadar informasi, seorang istri bernama MS (31) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya bernama AG (35) yang ditangkap karena selingkuh dari suaminya bernama AG. (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.

Direktur Media Publik Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, istrinya kini juga telah melaporkan suaminya karena perzinahan.

Benar, kami mendapat laporan tentang Pasal 284. Pelapor di sini adalah Jaksa Agung, kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Pelaporan ini tercatat dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2024. Terlapor dalam kasus ini adalah Melody Sharon dan pria yang diduga memiliki inisial kerabatnya. TS. 

Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, masa berlaku laporan ini dimulai sejak korban mengetahui pengaduan istrinya pada 6 November 2024. 

Korban mengatakan istrinya dituduh membawa majikannya ke sebuah rumah di Cengkareng, Jakarta Barat. Hal itu terkonfirmasi melalui rekaman CCTV dari gedung tersebut.

Ade Ary mengatakan, “Dari CCTV rumah, korban mengetahui istri korban masuk ke dalam rumah bersama laki-laki yang bukan suami sahnya.”

Sehingga akibat kejadian tersebut, korban marah dan mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk mengadu guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara untuk memperkuat cerita tersebut, pelapor menggabungkan banyak alat bukti berupa dokumen dan rekaman CCTV.

Saat ini polisi masih banyak melakukan penelitian mengenai masalah tersebut, jelas Ade Ary. (pantat/raa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top