Terungkap Motif Pembacokan Pria Paruh Baya di Lumajang, Tersangka: Dia Pemicu Perceraian Rumah Tanggaku

Lumazang, disinfecting2u.com – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Rudy Hartono (40), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbarsuko, kini menjadi tersangka pemerkosaan yang dilakukan seorang warga, Samsul Arifin (42). Kecamatan Tempe Desa Tempe Kidul. Lumazang, Rabu (23/10/2023) mengatakan kepada penyidik, tersangka mengaku ingin memukul korban karena balas dendam. Tersangka meyakini korbanlah yang menjadi pemicu perceraian di rumah. Tersangka mengaku mengenal korban.

“Saya dendam terhadap korban (Samsul Arifin) karena merusak hubungan keluarga saya, sehingga saya cerai dengan istri saya,” kata Rudy saat ditemui di Polsek Lumazong, Rabu (23/10). .

Diakui Rudy, hubungan keluarga memang tak harmonis dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, mereka sempat berpisah selama dua tahun hingga resmi bercerai tiga bulan lalu.

“Saya sudah berpisah dengan istri saya selama dua tahun tiga bulan lalu saya bercerai secara resmi. Ya, Samsul sudah bangun. “Meski dia tidak mau mengakuinya, tapi saya sering melihatnya berkendara bersama mantan istri saya,” jelasnya.

Meski sudah menyimpan dendam sejak lama, Rudy mengaku penusukan terhadap korban tidak disengaja.

“Tidak ada rencana (untuk pisau itu). Dia menjelaskan, “Kemarin, saya tidak sengaja menemukannya di jalan tahun ini. “Senjata paling tajam yang saya gunakan dimaksudkan untuk makanan, jadi saya membawanya setiap hari.”

Sementara itu, Kapolsek Lumazang AKBP Mohammad Zainur Rafique mengatakan, motif penyerangan tersebut adalah balas dendam.

“Selama ini motif balas dendam tersangka terhadap korban diduga berujung pada perceraiannya dengan istri tersangka. Namun, kami terus melakukan pendalaman, kata Rofick.

Bersama tersangka, penyidik ​​mengamankan barang bukti senjata tajam, korban, dan dua unit sepeda motor milik tersangka.

Atas kejahatan yang dilakukannya, tersangka didakwa dengan tindak pidana kekejaman yang mengakibatkan kematian korban berdasarkan Pasal 351(3) KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga dan pengguna jalan dihebohkan saat menemukan seorang pria paruh baya yang tangan kanannya diamputasi di dekat ladang tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbarsoko. Korban meninggal karena kehabisan darah dalam perjalanan ke rumah sakit. (sejauh ini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top