Tersangka Penganiayaan Koas Dokter Terancam 5 Tahun Penjara

Palembang, disinfecting2u.com – Setelah penyidik ​​Polda Sumsel menetapkannya sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Korban dr Koes Muhammad Luthfi Hadhyan diketahui bernama Fadillah alias Datuk, 37, sopir keluarga Lina Dedy. Ia mengaku marah kepada para korban.

Kapolda Sumsel Anwar Reksowidjojo mengatakan, penyebab penganiayaan yang dilakukan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu adalah kemarahan.

“Tersangka sendiri yang melakukan pemerkosaan. Alasannya, dia marah karena pelaku mengatakan ‘sikap korban ceroboh’.

Menurut dia, rekaman CCTV kejadian tersebut diambil polisi sebagai barang bukti. CCTV dengan jelas merekam momen penganiayaan tersebut. Berikut juga keterangan beberapa saksi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ujarnya.

Sementara itu, Fadillah yang akrab disapa Datuk (37) mengaku telah melakukan kesalahan dan menyesali perbuatan buruk yang dilakukannya terhadap Muhammad Luthfi.

“Tidak ada yang menyuruh saya melakukan itu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top