NEWS Tersangka Pencuri Pakaian Dibebaskan Kejari Sanggau

disinfecting2u.com – Kejaksaan Negeri Sanggau membebaskan Herman pencuri yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian pakaian di toko teman kami, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Kepala Kantor Negeti Sanggau Bapak Dedi Irwan Virantama mengatakan, perampokan bermula pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka masuk ke toko Sahabat Kita milik korban Peri Ermansiah yang terletak di lokasi. Pasar Kembayan, Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Tersangka mengambil 13 baju dari toko tersebut, dengan rincian 10 baju dijual seharga 250.000, sedangkan tiga potong sisanya digunakan untuknya. 

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000. Mengetahui hal tersebut, Direktur Kejaksaan Sanggau pun mulai menyelesaikan kasus tersebut dengan cara balas dendam.

Selain itu, pada Rabu 2 Oktober 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang diwakili sutradara Oharda Nanang Ibrahim Soleh memimpin aksi demonstrasi untuk menyetujui satu permintaan penyelesaian kasus berdasarkan metode pemulihan keadilan yang diberikan Kejaksaan Sanggau.

Kasus yang diselesaikan melalui proses restitusi ini terhadap tersangka bernama Herman yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selain itu, JAM-Pidum memerintahkan Direktur Kejaksaan Sanggau untuk mengeluarkan keputusan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (RJ-35). Berdasarkan restorative justice sesuai dengan Restorative justice nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran JAM-Pidum nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penuntutan berdasarkan restorative justice. Demonstrasi kepastian hukum.

Di saat tenang, tersangka mengaku dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban mendapat permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan (TVH/Ham). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top