Surabaya, disinfecting2u.com – Bareskrim Polda Jawa Timur akhirnya mengungkap peran N, tersangka nenek yang viral karena memberikan obat steroid kepada anak asuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Kompol Paul Forman menjelaskan, tersangka yang merupakan seorang nenek tidak memiliki kemampuan atau surat keterangan sehat untuk memberikan obat kuat mengandung steroid kepada korban tanpa pengawasan medis. .
“Peserta yang memiliki masalah berat badan diberikan pil lemak yang mengandung steroid sehingga menyebabkan pembengkakan pada anak,” jelas Farman dalam keterangan pers.
Farman menambahkan, dalam melakukan penyelidikan kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Dokter Departemen Kesehatan (Bedcox) Polda Jatim dan di sana dijelaskan korban mengalami pembengkakan dan gangguan lambung.
Jadi berdasarkan informasi dari Badcox, korban ini mengalami pembengkakan pada bagian wajah dan badan, yang jika dilihat secara kasat mata terlihat seperti orang gemuk pada umumnya, imbuhnya.
Obat deksametason dan Pronoxy diberikan kepada korban dengan dosis satu kali sehari selama jangka waktu 1 tahun. Diketahui pula dari pengakuan terdakwa bahwa ia mengetahui narkoba dari temannya sesama bocah.
“Tersangka menerima narkoba jenis tersebut akibat kontak dengan sesama anaknya dan kami menyita bukti screenshot tersebut,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 436 Tahun 2023 UU Kesehatan Nomor 17 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (bulat)