Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan dari Gunugkidul ke Lapas Pondok Bambu Jakarta

Yogyakarta, disinfecting2u.com – Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, dibebaskan dari Gunung Kidurwonosari Yogyakarta B pada Minggu (15/12) malam. Lapas wanita tingkat 1 dipindahkan ke Lapas tingkat 1 Pondok Bambu bagian timur. Jakarta.

Tim dari Departemen Pelayanan Pemasyarakatan (Ditjenpas) berangkat ke Jakarta sekitar pukul 22.30 WIB dan menjemput Mary Jane.

“Tadi malam dia dipindahkan ke Jakarta dan pagi ini Mary Jane dipindahkan ke Lapas Lantai 1 Pondok Bambu di Jakarta Timur,” kata DIY Herwatan, Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta. tanggal 16). /Desember 2024).

Herwatan mengatakan, proses pemindahan Mary dari Lapas Wanita Kategori II B Gunungkidul di Unosari, Yogyakarta, seluruhnya dilakukan oleh tim Sekretariat Pasir Kemenkumham RI.

Ia mengatakan, tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dilibatkan dalam pengawasan proses serah terima tersebut.

Tentu saja kami terus memantau hingga sampai tujuan. (Mary Jane) tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 07.30 WIB, ujarnya.

Setelah dipindahkan ke Lapas Lantai 1 Pondok Bambu di Jakarta Timur, Herwatan mengatakan penjara tersebut sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, termasuk rencana pemulangan Mary ke Filipina.

Meski begitu, Hervatan memastikan status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati kasus narkoba tidak berubah.

Lanjutnya, “Dari tadi malam hingga hari ini, kondisinya masih seperti (penjahat) mati.”

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kehakiman, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Isa Mahendra mengatakan Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada tahun 2010 atas kasus penyelundupan narkoba.

Pemindahan Mary Jane terjadi atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerima permintaan dari Jaksa Agung Filipina Jesus Crispin Remulla untuk mengekstradisi Mary Jane.

Dalam melaksanakan pemindahan Mary Jane, pemerintah Indonesia mengajukan beberapa syarat yang diterima pemerintah Filipina.

Yusril mengatakan, ekstradisi Mary Jane harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya pemerintah Filipina harus mengakui hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan Indonesia terhadap Mary Jane.

Jika Mary Jane kemudian dipindahkan, Filipina juga wajib menjalani sisa hukumannya. (semut/berdengung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top