Terobos Daerah Penangkapan Ikan, KKP Tangkap Dua Kapal di Perairan Aceh

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa (12/03/2024) menyita dua kapal ikan yang diduga beroperasi di daerah penangkapan ikan yang tidak layak (DPI).

Kedua kapal tersebut disita saat beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Nasional Republik Indonesia (WPPNRI) 572, sebelah barat Aceh Besar.

Daerah penangkapan ikan berada di luar zona penangkapan ikan bagi kapal-kapal yang memiliki izin regional (lebih dari 12 mil). “Perjanjian zona penangkapan ikan ini diperkenalkan untuk memungkinkan kegiatan penangkapan ikan memenuhi kuota izin yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Direktur Jenderal Departemen Alam. Sumber daya dan pengawasan perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono KKP.

Pung Nugroho mengatakan, pengamanan kedua kapal tersebut dilakukan sebagai upaya keberhasilan penerapan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota (PIT).

Dijelaskan, kapal dengan daya angkut 60 gros ton (GT) dan 30 GT disita.

Saat disita, kedua kapal tersebut sedang beroperasi di wilayah penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan izinnya.

Hal ini juga merujuk pada Kanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Kedinasan Aceh.

Implementasi dan koordinasi dalam fasilitasi penerbitan izin kegiatan penangkapan ikan bycatch. Izin Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dan pendaftaran kapal penangkap ikan untuk kapal dengan ukuran tidak melebihi 60 (enam puluh) gross tonnage (GT) dipercayakan kepada pemerintah provinsi.

“KM HF yang membawa muatan kurang lebih 5.000 kilogram dan KM BD kurang lebih 800 kilogram merupakan kapal yang disahkan oleh pemerintah Aceh. Namun aktivitas penangkapan ikan dilakukan di perairan laut kurang lebih 17 mil dari Bunta Aceh,” ujarnya.

Kedua kapal tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penerapan kebijakan PIT tidaklah mudah.

Namun, setelah belajar dari praktik pengelolaan perikanan terukur yang diterapkan di banyak negara maju, Trenggono yakin ini adalah kebijakan yang tepat untuk diterapkan di Indonesia (ant/vsf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top