disinfecting2u.com – Gus Baha menjelaskan, pakaian yang terkontaminasi air mani bisa membatalkan shalat.
Meski demikian, Gus Baha mengatakan, shalat tersebut tetap sah jika pada pakaian yang dikenakan saat beribadah terdapat bijinya.
Gus Baha mengatakan aturan shalat masih berlaku, berasal dari hadits riwayat Aisyah RA.
Aisyah detail dalam laporannya, kata Gus Baha dikutip disinfecting2u.com di saluran YouTube CHANNEL NGAJI, Minggu (10-06-2024).
Ilustrasi laki-laki salat dengan pakaian yang terkena air mani. (iStockFoto)
Pendeta bernama asli KH Ahmad Bahauddin Nursalim ini menjelaskan, air mani yang masuk ke dalam pakaian untuk digunakan shalat tidak perlu dicuci.
Katanya, hal itu bermula dari riwayat Nabi Muhammad SAW setelah mandi dengan junub.
Misalnya, ketika Nabi junub, air maninya terciprat ke bajunya, tidak perlu dicuci,” jelasnya.
Ia memahami bahwa pakaian itu harus bersih, diambil dari salah satu hadits yang disebutkan oleh Samurah bin Jundab RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Pakailah pakaian yang berwarna putih. (HR. an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ahmad bin Hambal, al-Baihaqi, at-Thabrani, Ibnu Majah, Ibnu Syaibah & Malik)
Pendeta Rembang mengatakan, pakaian yang masih terlihat air maninya harus dibersihkan atau dikeringkan agar hilang.
Dijelaskannya, sebaiknya pakaian tersebut berukuran besar agar bisa dipakai saat salat.
Di sisi lain, beliau mengatakan jika pakaian yang dicuci tidak boleh dipakai karena jika basah dapat mengganggu salat ikhlas.
“Itu buruk,” jelasnya.
Gus Baha menjelaskan, pakaian yang dipenuhi air mani masih digunakan Nabi Muhammad SAW dalam shalat, seperti yang dijelaskan Imam Syafi’i.
Jadi ada kata Imam Syafi’i, Al-mani Thohir (mani suci). Itu saja cerita Aisyah, katanya.
Dari riwayat tersebut terlihat bahwa benih suci tersebut dijelaskan dalam hadis riwayat Aisyah RA, sebagai berikut:
أَنَّ رسُولَ اللَِِّ -صلى الله عليه وسلم- كَان يغْسِلُ الْمِنِيّ ًخِيّ انَّ رُسُ ولَ اللهِ إلى صلَةِ فوكةِ فى انَّ في ثُورُ إلِ الغُسِي ظُرُ
Artinya adalah: “Rasulullah SAW biasa mencuci sisa air mani (pada pakaiannya) dan keluar shalat dengan pakaian tersebut.”
Kasus Rasulullah SAW memakai pakaian yang terkena air mani juga diriwayatkan oleh Aisyah RA dalam riwayat haditsnya, sebagai berikut:
كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه
Artinya : “Suatu ketika aku memercikkan air mani pada pakaian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Wallahu A’lam Bishawab.
(terjadi)