LEMBARAN NEWS Ternyata, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Menteri Prabowo, Sama dengan Era Jokowi?

JAKARTA, disinfecting2u.com – Prabowo Subiano dan Gibran Rakabuming tinggal beberapa hari lagi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden RAKA. Upacara pembukaan akan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024. Terkait persiapan pelantikan, Prabowo telah menunjuk beberapa calon menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga untuk mengisi posisi strategis di kabinetnya.

Nama-nama calon menteri dan pembantu presiden lainnya tampaknya berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mereka yang berpengalaman di pemerintahan hingga tokoh masyarakat. 

Kehadiran tokoh-tokoh tersebut tentu menarik perhatian publik karena kinerja mereka akan sangat menentukan arah kebijakan pemerintah di pemerintahan Prabowo. 

Dengan tanggung jawab sebesar itu, publik penasaran berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Menteri Prabowo Subianto. 

Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 mengatur besaran gaji menteri. Dalam beleid itu, gaji pokok masing-masing Menteri Negara disebutkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 berbunyi: “Menteri Negara digaji pokok setiap bulan sebesar Rp5.040.000.”

Selain gaji pokok, para menteri juga menerima surat keputusan (capares) secara ex officio yang diatur dalam Keputusan Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000. 

Berdasarkan Perpres tersebut, setiap menteri atau pejabat lain yang setingkat, seperti Jaksa Agung dan Panglima TNI, berhak mendapat tunjangan bulanan sebesar Rp13.608.000. 

“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang mempunyai pangkat atau jabatan yang sama atau sederajat dengan Menteri Negara masing-masing sebesar Rp13.608.000,” Pasal 1 Peraturan Presiden. Ayat 68 Tahun 2001 berbunyi huruf e).

Pendapatan kotor

Dengan demikian, seorang menteri Indonesia akan mendapat penghasilan kotor sebesar Rp18.648.000 per bulan yang berasal dari gaji pokok Rp5.040.000 dan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000.  Selain gaji dan tunjangan, para menteri juga mendapat fasilitas lain yang diberikan negara.

Para menteri akan mendapat rumah dinas di kawasan elit Vidya Chandra yang berlokasi strategis di dekat Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto dengan akses langsung ke Jakarta.

Tak hanya itu, para menteri juga mendapatkan mobil pemerintah untuk keperluan sehari-hari selama menjabat. Harap dicatat bahwa semua fasilitas ini harus dikembalikan setelah masa jabatan (nba) berakhir.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top