Termasuk 5 Terpidana Mati Paling Fenomenal di Rezim Jokowi, Kini Mary Jane Bisa Bebas di Era Prabowo?

disinfecting2u.com – Kabar mengejutkan datang dari Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati pada masa pemerintahan Jokowi dan sedang menunggu hukuman.

Ngomong-ngomong, Mary Jane adalah warga negara Filipina dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta dalam kasus terkait narkoba.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko) (Kumham Imipas) mengatakan, pemindahan terpidana mati penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dengan bentuk sebagai berikut: kata. Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA) dalam masalah pidana.

Selain itu, Yusrul mengatakan, saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang mengatur pemindahan narapidana maupun mekanisme pemindahan narapidana.

Namun pemindahan narapidana dapat dilakukan atas kebijakan MLA, persetujuan para pihak dan keputusan atau kebijakan Presiden.

Sementara terpidana mati Mary Jane masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita (LPP) Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Kecamatan Gunung Kidul. 

Mary Jane sendiri masih dilatih bersama narapidana lainnya. Akankah Mary Jane lolos dari hukuman mati setelah diekstradisi ke Filipina?

Selain Mary Jane, ada empat terpidana mati era Jokowi yang luar biasa lainnya, termasuk gembong narkoba Freddie Budiman.

Berikut lima terpidana mati paling mengejutkan di era Jokowi dan kisah Mary Jane yang dibebaskan di bawah kepemimpinan Prabowo.

1. Lani Adriani

Pada tahun 2015, Rani Andriani (juga dikenal sebagai Melisa Apriliani) menjadi salah satu warga negara Indonesia yang dihukum dan dieksekusi karena perdagangan narkoba. 

Rani ditangkap dengan membawa 3.500 gram heroin dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2000. Dia dieksekusi bersama lima tahanan lainnya, yang sebagian besar adalah orang asing.

2. Freddie Budiman

Freddy Budiman adalah gembong narkoba yang dieksekusi di Nusakambangan. Karir kriminal Freddy dimulai sebagai pencopet di Surabaya pada tahun 1990an, dan pada tahun 2000an, ia menjadi pengedar narkoba.

Meski beberapa kali ditangkap dan dipenjara, Freddy tetap menjalankan jaringan narkoba dari balik jeruji besi, termasuk menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi, hingga akhirnya dijatuhi hukuman mati.

3. Rahim Agbakhe Salami

Seorang terpidana mati asal Nigeria dieksekusi pada 29 April 2015 karena mengimpor lima kilogram heroin ke Indonesia. 

Sebelum dieksekusi, Rahim memerintahkan agar ginjalnya disumbangkan dan dimakamkan di Madiun, provinsi Jawa Timur.

4. Myuran Sukumaran dan Andrew Chan

Dua anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dieksekusi pada tahun 2015 karena mencoba menyelundupkan 8,3 kilogram heroin dari Indonesia. 

Kasus mereka telah menarik perhatian internasional karena merupakan pelanggaran serius terhadap kebijakan anti-narkoba Indonesia.

5. Mary Jane Veloso

{{imageId:300312}} Warga negara Filipina Mary Jane Veloso ditangkap pada tahun 2010 di Bandara Adisusipto Yogyakarta setelah 2,6 kilogram heroin ditemukan di dalam kopernya. 

Pria tersebut mengaku tidak mengetahui produk tersebut dan mengatakan bahwa dia adalah korban penipuan yang dilakukan oleh orang yang memintanya. 

Dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2015, namun eksekusinya ditunda atas permintaan pemerintah Filipina. 

Pada November 2024, Presiden Ferdinand Marcos Jr. akan mulai menjabat. Diumumkan bahwa Mary Jane, yang ditahan di Indonesia selama 14 tahun, akan dikembalikan ke Filipina. 

Pemindahan tersebut dilakukan atas permintaan resmi pemerintah Filipina kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Langkah ini memberi Mary Jane harapan baru akan peluang hukum di negara asalnya.

Termasuk kesempatan untuk bersaksi melawan sindikat perdagangan orang yang menjeratnya. (UDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top