Jakarta, disinfecting2u.com – Terungkap kebenaran bahwa Faujan Fahmi (43 tahun), tersangka pembunuhan perempuan tanpa kepala yang ditemukan di Muara Baru, Jakarta Utara, dinyatakan positif menggunakan sabu.
Hal itu diungkapkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (11 April 2024).
Veera mengatakan, hal itu terungkap dari hasil tes urin Faujan.
Veera mengatakan, “Setelah tersangka ditangkap, kami melakukan tes urine pelaku yang positif mengandung amfetamin. Artinya, terdakwa baru saja menggunakan sabu.”
Faujan diduga mengonsumsi zat terlarang tersebut sebelum membunuh korban.
Oleh karena itu, saat kejadian ini, kemungkinan besar sabu tersebut sudah dikonsumsi seluruhnya oleh tersangka, ujarnya.
Terdakwa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Pelaku hanya menggunakan sabu,” ujarnya.
Penemuan mayat perempuan tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, mengejutkan masyarakat.
Peristiwa itu terungkap saat masyarakat melihat bungkusan berukuran besar terapung di danau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu I Gusti Ngurah Putu Krisna mengungkapkan, jenazah pertama kali ditemukan oleh petugas SPBU.
Ngurah Putu mengatakan pada Selasa (29/10/2024) lalu: “Seorang pegawai SPBU Muara Baru melapor ke Polsek Muara Baru bahwa mereka menemukan tas berukuran besar mengambang di danau belakang SPBU”.
Ngurah mengatakan, jenazah perempuan itu ditemukan sekitar pukul 10 pagi. Ia mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung hadir di lokasi kejadian (TKP).
Tim polda kemudian tiba di TKP bersama tim identifikasi polisi dan K9 Polda untuk menyelidiki dan membuka tas besar yang dibungkus karton dan karung tersebut, jelas Ngurah.
Ketika polisi membuka tas besar tersebut, mereka menemukan mayat wanita tanpa kepala di dalamnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait penemuan jenazah tersebut. (rpi/iwh)