GRESIK, disinfecting2u.com – Dugaan kasus korupsi terkait PT peleburan Beras CRS yang disebut BPD Desa Roodo, Mnohor, Gresik kembali disangkakan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di wilayah Kabupaten (Kejari) Gresik. Nurhasyim disangkakan tindak pidana korupsi penyediaan beras tidak layak konsumsi, bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Buah, roomdo, multiar.
Diketahui, Nurhasyim yang dikabulkan Pengadilan Negeri Gresik beberapa bulan lalu, akhirnya menjadi tersangka saat ditahan saat Kejaksaan Gresik mengeluarkan Sprindik baru dengan Sprindik atau: Print1884/M.5.27/FD. 2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Nurhasyim, Ketua BPD Roodo, datang memenuhi panggilan penyidik penyidik khusus untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 Wib.
“Setelah hampir tiga kali membantahnya, Gresik langsung ditangkap penyidik khusus kejaksaan. Terduga Nurhasyi langsung dikirim ke Rutan Banjarsari,” kata Komandan Jaksa Penuntut Umum Gresik Alifin N Wanda, Selasa (17/12). /2024).
Alifin mengatakan Nurhasyim disebut-sebut karena diduga menyalahgunakan dana CSR PT. Print2254B/M.5.27/FD.2/12/204 tanggal 9 Desember 2024.
“Setelah diperiksa, Nurhasyim langsung ditahan selama 20 hari lagi. Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print2322/M.5.27/FD.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024,” jelasnya.
Menurut Alifin, hasil pemeriksaan di Kabupaten Gresik masih menunjukkan tersangka Nurhasyim dan dua tersangka lainnya yakni Kepala Desa RoomOtawqa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah yang pertama ditahan memiliki catatan kriminal. Korupsi, penyalahgunaan pasokan beras ke kamar warga dari CSR. Harganya Rp 150.650.000.
Hasil pemeriksaan Pemda Gresik menunjukkan kerugian negara sebesar Rp150.650.000,-, tegas Alifin.
Disebutkan sebelumnya, Kejari Gresik menahan tiga orang tersangka, Kepala Roodo, Sekretaris Desa Roodo, dan Ketua BPD Roodo yang diduga menyalahgunakan anggaran beras kualitas rendah untuk warga dana CSR PT dengan cara mencairkan Dana PT. APB Desa Tahun 2024.
Beras dianggap dibagikan kepada penduduk yang jahat, rusak dan tidak layak pakai. Saat diperiksa di Kejaksaan Gresika, beras tersebut dibeli dari daerah Lamongan dan harganya tidak sesuai dengan harga yang disepakati Musdes Rp 14 ribu kilogram.
Oleh karena itu, setelah Ketua BPD Roodo Nurhasyim hadir di Pengadilan Negeri Gresik, di sana diberikan putusan pendahuluan dan memerintahkan agar Nurhasyim dibebaskan dari tahanan.
Setelah kalah dalam sidang pendahuluan, JPU menganggap Gresik sebagai Sprindik baru dan kembali menetapkan Nurhasyim sebagai tersangka dan ditahan. (MHB/JAUH)