Tulungagung, disinfecting2u.com – Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan mini market di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung pada September lalu. Tersangka berinisial DD (23) diketahui warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Kasus ini terungkap setelah tersangka ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan kekerasan.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan saat dikonfirmasi, perampokan mini market itu terjadi pada 18 September 2024 di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman sekitar pukul 22.50 WIB. Perampokan tersangka terekam kamera CCTV sebuah supermarket.
Dalam aksinya, tersangka mengancam pegawai minimarket tersebut untuk menutupi wajahnya dengan menggunakan sabit dan helm. Tersangka kemudian mengambil sejumlah rokok dan uang tunai dari kasir.
Jaharia dilakukan sendirian, tersangka mengancam pekerja dengan sabit, merampok uang dan toko, jelas Kapolres.
Peristiwa ini terungkap setelah penganiayaan yang dilakukan tersangka dilaporkan oleh tetangganya. Tersangka memukul pemilik toko lansia itu dengan botol serbat. Dalam pemeriksaan, polisi menduga sikap dan helm tersangka sama dengan yang terekam kamera pelaku perampokan minimarket. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengaku sebagai pelaku perampokan minimarket tersebut.
“Jadi, setelah diselidiki, ternyata pelaku kekerasan terhadap pasangan lansia ini adalah pelaku perampokan di minimarket di Desa Sidoreco.”
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka nekat melakukan perampokan karena terbebani kebutuhan ekonomi sehingga memiliki utang bank hingga Rp 50 juta. Tersangka sebelumnya mengambil pinjaman dari bank untuk memulai usaha. Namun upaya tersebut gagal karena tersangka tertipu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan divonis 9 tahun penjara. (menjauh/menjauh)