Kota Metro, disinfecting2u.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Selasa (5/11/2024) memvonis calon Wakil Wali Kota Metro Komaru Zaman dalam kasus tersebut. Dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Andrey Lesmana, Komaru Zaman dinyatakan bersalah dan didenda Rp6 juta ditambah hukuman satu bulan penjara.
Komaru Saman divonis bersalah karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pemerintah untuk menjalankan program dan kegiatan serta melakukan kampanye.
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah dengan hukuman denda sebesar Rp6 juta, kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro Andriy Lesmana.
Keputusan itu diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menilai Komaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan program dan kegiatan pemerintah untuk tujuan propaganda.
“Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wakil wali kota untuk kepentingan pribadi dalam kontestasi pilkada. Perbuatan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketua Hakim Andrey Lesmana.
Komaru Saman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagai wakil walikota suatu metro dengan menggunakan kekuasaan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di wilayahnya dalam waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan pasangan calon tersebut.
Hal itu diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 UU Pemilu Tahun 2015 dan Pasal 71 Ayat 3 Pasal 188.
Mengomentari keputusan tersebut, kuasa hukum Komaru Samant, Hadri Abunawar mengatakan akan mempelajari keputusan tersebut sebelum memutuskan tindakan hukum lebih lanjut. Hadri mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. (Pooj/Naf)