Langsa, disinfecting2u.com – Dalam operasi gabungan, Bea Cukai Langsa bersama Kantor Bea Cukai Daerah (Canvil) Aceh dan Satgas Patroli Laut BC 30004 menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal senilai miliaran rupiah di Desa Sinta Raja. Bendahara. Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (31/10/2024).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Langsi Sulaiman mengatakan, kronologis operasi bermula dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya upaya mendatangkan barang impor ilegal yang diduga didatangkan dari Thailand dengan menggunakan kapal laut atau dengan kecepatan tinggi. kerajinan tangan (HSC) ke desa Sinta Raja. Untuk memastikan informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 30004 yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di perairan Aceh-Tamiang langsung memantau kawasan tersebut. Satgas mendeteksi pergerakan HSC menggunakan radar gerak cepat dan Kanal Pantai Kermak. , yang merupakan bagian dari jalur laut di wilayah Tamiang Aceh, masuk. Tim patroli laut mengetahui kemungkinan pelanggaran hukum dan segera memberitahukan lokasi tersebut kepada tim patroli darat. kapalnya melapor agar bisa ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujarnya.
Tim patroli darat kemudian segera menyisir area yang diyakini sebagai area perkebunan HSC. Setibanya di sana, petugas menemukan HSC tersebut di dermaga penyimpanan di Desa Sinta Raja. Kapal itu kosong, tanpa awak, tapi ada barang di dalamnya. Tim patroli darat segera memeriksa gudang untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan yang terlewat. Dalam pemeriksaan tersebut, kelompok ini menemukan barang yang diduga diimpor secara ilegal dan tanpa dokumen resmi bea cukai.
Selain kendaraan bermotor, di gudang juga terdapat suku cadang kendaraan, hewan eksotik, dan minuman teh hijau. Kesimpulan tersebut diperkuat dengan alat bukti lain berupa surat, nomor STNK, dan surat kapal. Sulaiman melanjutkan, makanan dengan tanda Thailand semakin “menunjukkan bahwa barang tersebut berasal dari luar negeri dan kemungkinan besar diselundupkan tanpa melalui prosedur bea cukai yang sah”.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dalam operasi ini antara lain 1 unit perahu jenis HSC bermesin komputer 5×200, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi sekunder, 4 unit ular dan 21 botol sensitif, 7 unit teh hijau celup merek ChaTraMue, dan 61 botol ChaTraMue. suku cadang mobil teh hijau dalam kondisi bekas.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan sebesar Rp 4.464.280.000 dan potensi kerugian negara yang selamat dari tindakan tersebut sebesar Rp 5.096.188.500, termasuk bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar atas barang tersebut. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diangkut ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk selanjutnya disimpan dan diperiksa di Bea Cukai Langsa.
Tujuan penyelidikan ini untuk memperoleh informasi tambahan mengenai asal barang, jalur perjalanan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini. Bea Cukai Langi akan menggandeng pihak terkait untuk melakukan audit lebih mendalam. memeriksa dan memastikan kepatuhan terhadap hukum, tambah Sulaiman.
Ia juga menegaskan, pihaknya berkomitmen menjamin keamanan perbatasan negara dan menjaga perekonomian dari bahaya barang ilegal. Barang impor ilegal yang tidak melewati prosedur kepabeanan tidak hanya merugikan pendapatan pemerintah, namun juga dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat, apalagi jika barang tersebut masuk ke pasar tanpa pengawasan yang baik.
“Operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea dan Cukai Langsa dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyelundupan barang ilegal, terutama yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan. Dengan suksesnya operasi ini, Bea Cukai Langsa berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai “kegiatan mencurigakan yang dapat merugikan negara dan membantu Bea dan Cukai menjaga stabilitas perekonomian dan keamanan di kawasan perbatasan.” menyimpulkan. abs