Temui KPU Jatim, Pansus Pilkada Adukan KPU Jember Terkait Netralitas

Jember, disinfecting2u.com – Tim Komisi Khusus Pemilihan Umum (Pansus) DPRD Jember bertemu dengan pejabat KPU Jatim. Dalam rapat tersebut, Panitia Seleksi Jember melalui ketuanya Ardi Pujo Prabowo melaporkan tiga hal pokok yang dihasilkan. Pertama, Ardi menyampaikan perlunya transparansi anggaran subsidi yang sangat besar, khususnya di KPU, yakni Rp103 miliar yang akan dicairkan dua kali dalam setahun.

Beberapa waktu lalu, pengurus Komisi Seleksi menggelar sidang di KPU dan menuntut transparansi pengelolaan rencana kerja dan anggaran (AKA). Namun KPU urung menyampaikan RKA pada rapat kali ini dan berjanji akan menyampaikannya pada rapat berikutnya, tambahnya. Dalam pertemuan tersebut, kata Ardi, anggota Pansus juga meminta KPU berani bersumpah dan meyakinkan Pandus tentang kebenaran informasi dan seluruh informasi yang diberikannya. Namun KPU menolaknya, ujarnya. Kemudian pada edisi berikutnya, Ardi memaparkan temuan anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diduga bias terhadap pasangan calon dan meraih popularitas besar di media sosial. “Jika terdeteksi hal seperti ini, sanksi apa yang akan diterapkan?” Apakah akan dihapus atau diganti?” Ardi menyapa Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi. Keluhan terhadap surat keputusan (SC) kelompok yang menyiapkan rapat umum perdana Pilkada Jember yang hanya ditandatangani Sekretaris KPU Jember juga tak luput dari penjelasan Ardi. Keputusan pembentukan kolegium harus diambil oleh ketua, bukan sekretaris. “Kejadiannya di Jember dan sudah dilaporkan ke Satgas KPK,” kata Ardi meminta tanggapan Aang. Menanggapi hal tersebut, Aang mengatakan semua isu netralitas tersebar luas di kalangan penyelenggara di berbagai daerah, termasuk Pilkada di Kabupaten Jember. Meski demikian, Aang meyakinkan, semua persoalan yang diangkat KPU, khususnya keputusan kelompok persiapan debat publik pertama, sudah dipertimbangkan dan dievaluasi secara serius, kata dia. Aang. Kemudian, jika ditemukan kejanggalan dalam pemilu, Aang akan memastikan proses yang sesuai dijalankan. “Jika ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan pemantauan internal dan dilakukan tindakan,” pungkas Aang. (sss/pergi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top