JAKARTA, disinfecting2u.com – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Polri membuktikan anggotanya masih boleh memiliki senjata api. Dia mengatakan polisi tidak terlalu membutuhkan senjata kecuali untuk menangani terorisme dan kejahatan besar lainnya. Dia mengatakan penggunaan senjata api harus tunduk pada izin dan syarat pengembaliannya. “Lihatlah bayangan-bayangan ini dan mulailah jika polisi masih diperbolehkan memiliki senjata, gunakanlah dengan baik, jangan gunakan untuk menghadapi masyarakat,” kata Sudhirta saat ditemui di Polrestabes Semarang. Menurut Ketua, Selasa (3/12/2024) di Kompleks Parlemen melansir Antara, banyak penelitian menunjukkan bahwa di banyak negara maju, polisi hanya membutuhkan tongkat estafet. Ia mengatakan melalui kajian ini, kepolisian di Indonesia juga akan bergerak menuju hal tersebut. Selain itu, ia mengingatkan bahwa polisi merupakan organ sipil yang berperan mengayomi, mengayomi, mengabdi, dan menegakkan hukum. Menurutnya, polisi berbeda dengan milisi yaitu tentara. Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir berbagai kalangan mulai menyoroti penggunaan senjata api oleh Polri, karena kasus-kasus sebelumnya mulai dari penembakan polisi hingga penembakan polisi terhadap siswa SMK di Semarang. Untuk itu, ia pun meminta Kapolres Semarang Irwan Anwar tidak melindungi anggota polisi Aipda RZ yang menyalahgunakan senjata dan menyebabkan tewasnya seorang siswa SMK berinisial GRO. “Tujuannya salah satu agar masyarakat tetap tenang dan aman. Polisi tetap punya senjata, tapi polisi tidak menodongkan senjata ke masyarakat,” tutupnya. (semut/kembali)
Berita Seputar Mancanegara Di Seluruh Dunia