LEMBARAN Tega Rudapaksa Tetangganya yang Berkebutuhan Khusus, Perangkat Desa di Boyolali Diringkus Polisi

Bojolali, disinfecting2u.com – Murtafiq (62), aparat desa di Kabupaten Bojolali, Provinsi Jawa Tengah, ditangkap Polsek Bojolali karena kasus pelecehan seksual. Akibat perbuatannya, Murtafiq dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Murtafiq nekat menganiaya tetangganya yang mengalami gangguan jiwa, M (32). Murtafiq melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak 3 kali hingga akhirnya M hamil.

Sebagai perangkat desa, Murtafiq bertugas membantu warga berkebutuhan khusus. Namun Murtafiq justru melakukan tindakan brutal terhadap warganya. Murtafiq hanya menghentikan perbuatan keji tersebut karena takut M hamil.

Pada Juni 2024, M melakukan mogok makan dan berulang kali mengurung diri di kamar. Karena khawatir, pihak keluarga membawanya ke dokter untuk diperiksa. Orang tuanya kaget saat mengetahui dia hamil 9 bulan.

“Tersangka merupakan aparat desa. Pada Rabu sore (23/10/2024), Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhi Buno mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang warga di kebun miliknya di lokasi kejadian perkara.

“Kejadian ini terjadi pada pukul 05.00 akhir tahun 2023. Ada beberapa kejadian, pelaku melakukan pelecehan seksual sebanyak 3 kali. Pelaku beroperasi di lokasi yang sama,” tambah AKBP Budi Adhi Buno.

AKBP Budi Adhi Buno mengatakan, kejadian pencabulan itu dilaporkan ke Polres Boyolali oleh S (63), yang merupakan ayahnya.

AKBP Budi Adhi Buno menjelaskan, pelaku menggunakan cara meyakinkan korban. Setelah dilakukan pemaksaan, pelaku pun memberikan perhatian dan uang kepada korban.

“Tersangka diamankan sekitar 5 hari lalu. Kini korban sudah melahirkan. Kami mengambil sampel darah tersangka yang digunakan untuk sampel tes DNA,” kata AKBP Budi Adhi Buno.

Barang bukti yang kami temukan yaitu: 1 buah baju lengan pendek berwarna putih bergaris kuning, hijau dan hitam, 1 buah celana dalam berwarna kuning, 1 buah bra berwarna coklat muda, 1 buah celana dalam berwarna merah muda dan beberapa sampel darah korban, ”ujarnya.

Akibat perbuatannya, Murtafiq akan dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top