Tebus Pupuk Subsidi Cukup dengan KTP, Petani: Justru Rawan Disalahgunakan

Luuu, disinfecting2u.com – Banyak petani di Kabupaten Luuu, Sulawesi Selatan yang pesimistis dengan aturan baru Menteri Pertanian Amran Sulaiman tentang penukaran pupuk bersubsidi dengan KTP.

“Karena peraturan yang ada saat ini sangat ketat, namun masih ada kekurangannya, apalagi soal KTP saja,” kata Daniel, petani asal Padangsappa Luu, Senin (10 November 2024).

Daniel mengatakan, pencairan pupuk bersubsidi dalam Rencana Kebutuhan Kelompok Pasti (RDKK) masih rentan terhadap penipuan, apalagi jika hanya menggunakan KTP.

“Tujuannya mungkin untuk meringankan beban petani, namun di sisi lain aturan yang dilonggarkan ini justru dieksploitasi oleh sebagian pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Jumaluddin, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, mengatakan bahwa Kota Luwu tidak pernah memiliki cukup pupuk karena kebutuhannya karena para petani hanya membuang-buang uang. Saat ini pemerintah hanya membatasi jumlahnya maksimal 4 ton per hektar sawah.

Sementara di Luwu bisa digunakan 7 hingga 8 ton pupuk urea per hektare, ujarnya. Jumaldin.

Pada tahun 2024, sektor penolong pupuk Kota Luwu hanya berjumlah 54.000 ton dari sektor pupuk yang terdiri dari pupuk urea, NPK, pupuk organik, dan pupuk formal NPK.

Surahmi Hidayat, Kepala Bidang Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, mengatakan penipuan sangat mungkin terjadi bila pupuk tidak berbasis RDKK dan hanya bisa ditebus dengan KTP.

Pak Slami menambahkan, sebenarnya tidak ada kekurangan pupuk bersubsidi di lapangan, namun pedagang lamban dalam mendistribusikan pupuk ke daerah.

Namun jika ada dealer yang terlambat, maka kami tidak punya kuasa untuk memperbanyak dealer tersebut. Kekuasaan itu juga ada pada kewenangan lain, kata Sulahmi Hidayat.

Lebih lanjut dikatakannya, permasalahan yang sering terjadi di kalangan petani adalah penjualan pupuk di kios di atas harga eceran maksimum. Terkadang ada stand dan agen nakal yang menjualnya dengan harga tinggi.

“Kami mendapat laporan ada penjualan pupuk bersubsidi melalui HET, tapi tidak ada buktinya karena kuitansi tidak digunakan,” ujarnya.

HET pupuk susulan adalah Rp 2.250/kg untuk urea, Rp 2.300/kg untuk NPK, Rp 3.300/kg untuk pupuk NPK khusus, dan Rp 800/kg untuk pupuk majemuk organik.

Sulami kemudian memetakan tiga kecamatan dengan konsumsi pupuk tertinggi. Diantaranya adalah Kecamatan Bupon dengan 3.123 ton per tahun, disusul oleh Kecamatan Warrenran Timur dengan 1.927 ton dan Pangkat Paus dengan 1.914 ton.

(memiliki/asm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top