Badung, disinfecting2u.com – Rudenim Denpasar yang dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berkali-kali mendeportasi dua perempuan AT (24) dan KM (22) dari Rusia karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2011 TIDAK. 6 karena melanggar izin tinggal imigrasi dan ikut serta dalam kegiatan ilegal di Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Surat Izin Kunjungan yang berlaku sampai dengan 20 November 2024, sedangkan KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan izin tinggal kunjungan.
Berdasarkan pengawasan keimigrasian Unit Intelijen Imigrasi Ngurah Rai, AT dan KM ditangkap pada 14 November 2024 di sebuah vila di Seminyak, Kuta, karena diduga melakukan kegiatan prostitusi dengan menyewa perawat pijat. tambahkan lebih banyak
Penangkapan bermula dari patroli digital petugas yang menemukan bukti adanya komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita paspor kedua WNA tersebut, berbagai barang termasuk baby oil, uang dolar AS dan Australia, bahkan mainan seks.
Petugas menemukan bukti lebih lanjut berupa foto yang digunakan dalam penawaran mereka sebagai terapis, dimana AT dan KM mengakui bahwa foto tersebut adalah milik mereka namun tidak mengetahui bagaimana foto tersebut dapat digunakan dan beralasan hanya diposting di WhatsApp miliknya. cerita.
Meski mengaku hanya berlibur, AT dan KM terbukti melanggar aturan sebagaimana diatur dalam UU No. Republik Indonesia Tahun 2011. 6 tentang Keimigrasian pada Pasal 75 ayat 1 yaitu “Petugas Imigrasi berhak melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berdiam di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan yang membahayakan serta diduga membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat atau mengabaikan atau mengabaikannya. undang undang Undang.
Karena penggusuran tidak bisa segera dilakukan, maka AT dan KM diserahkan kepada Ruden Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses penggusuran lebih lanjut.
“Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, termasuk prostitusi harus ditindak tegas,” tegas Dudy.
Setelah 13 hari ditahan, pada 2 Desember 2024, AT dan KM Rudenim dibawa ke Moskow dengan didampingi petugas, dan tujuannya adalah Bandara Internasional Moskow.
Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban di Bali.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Tidak ada tempat bagi pelanggaran undang-undang keimigrasian dan kami akan terus bertindak tegas,” kata Pramella.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tindakan pencegahan dapat dilaksanakan paling lama enam bulan dan bila diperlukan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Juga, dalam kasus yang lebih serius, orang asing. yang dianggap mengancam keselamatan dan ketertiban masyarakat bisa. Namun keputusan akhir mengenai penahanan akan diambil oleh Direktorat Imigrasi setelah mengevaluasi seluruh aspek dari setiap kasus, jelasnya. Dudy.(ASI/Target)