Jakarta, disinfecting2u.com – Ini menjadi kabar gembira bagi pengguna jalan tol, khususnya Tol Cikampek-Palimanan (Cipali). PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) dikabarkan telah melakukan penyesuaian tarif Tol Cipali yang berdampak pada kenaikan tarif di kemudian hari.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KEPMAN PUPR) Nomor 2789/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Bea Cukai dan Penetapan Kendaraan di Jalan Sikapi-Palimanan. 15 Oktober 2024. Rinaldi, selaku Direktur Astra Tol Cipali menjelaskan, penyesuaian tarif Tol Cipali bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan pemeliharaan tol tetap terbaik.
Oleh karena itu, perjalanan pengguna jalan terjamin tetap aman dan nyaman, kata Rinaldi seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (25 Oktober 2024).
Namun, belum ada tanggal resmi kapan kenaikan tarif Tol Cipali akan berlaku. Tanggal pelaksanaan perpajakan akan diumumkan pada pengumuman resmi berikutnya, kata Rinaldi.
Penyesuaian pajak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor (UU). 02 Tahun 2022 yang mengatur penilaian dan penyesuaian suku bunga setiap dua tahun sekali didasarkan pada dampak inflasi dan penilaian standar pelayanan minimal (SPM) Jalan Sipali yang akan segera diberlakukan. .
Harga terdekat (Cikopo ke Kalijati)
Target I : Rp 30.500
Gol II dan III : Rp 50.500
Target IV dan V : Rp 63.500
Tarif terpanjang (Cikopo ke Palimanan)
Target I : Rp 132.000
Gol II dan III : Rp 217.500
Target IV dan V : Rp 273.000
Berdasarkan informasi di situs resmi Otoritas Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, jadwal Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa saat ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 263/KPTS/M/2022. Tarif pendaftaran SS Tomang-Tangerang-Cikupa adalah sebagai berikut:
Harga terdekat (Cikopo ke Kalijati)
Target I : Rp 27.500
Gol II dan III : Rp 45.500
Target IV dan V : Rp 57.500
Tarif terpanjang (Cikopo ke Palimanan)
Sasaran 1 : Rp 119.000
Sasaran II dan III : Rp 196.000
Target IV dan V : Rp 246.000