Jakarta, tvoneews.com – Paspor menjadi salah satu syarat wajib bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor digunakan sebagai tanda pengenal pribadi di luar negeri. Paspor memiliki fungsi yang sama dengan kartu tanda penduduk (KTP), dengan nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto, tanda tangan, dll.
Namun banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sebuah dokumen berbentuk buku kecil. Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan peraturan terbaru tentang biaya paspor dan visa.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tunjangan Pendapatan Negara Bebas Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Presiden ke-7 Joko Widodo menandatangani undang-undang ini pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum ia lengser.
Meski sudah lama ditandatangani, aturan ini konon baru berlaku 60 hari setelah diundangkan menjadi undang-undang.
Artinya, biaya baru penerbitan paspor baru mulai berlaku mulai 18 Desember 2024. Berikut biaya terbaru penerbitan paspor dan visa.1. Aplikasi paspor yang segar dan baru
– Jangka Waktu Standar 5 Tahun : Rp 350 ribu – Jangka Waktu Standar 5 Tahun : Rp 350 ribu. – Elektronik Masa Pengerjaan 5 tahun : Rp 650 ribu. – Masa pakai elektronik 10 tahun : Rp 950 ribu2. Biaya paspor
– Rusak : Rp 500 ribu. – Hilang : Rp 1 juta.
3. SPLP untuk WNI Per buku Rp. 1.000.000 SPLP untuk WNA per buku Rp
Sedangkan biaya pengurusan visa dikenakan harga yang berbeda dibandingkan dengan paspor. Berikut daftarnya. 1. Visa Pengunjung
Di dalam. Visa Kunjungan selama 7 hari per orang Rp 250.000 b. Visa kunjungan terlama 14 hari per orang Rp 350.000,- c. Visa Kunjungan : Maksimal 30 hari per orang Rp 500.000,- d. Visa kunjungan 60 hari per orang Rp 1.000.000,- e Visa kunjungan 90 hari per orang Rp 1.500.000,- f. Visa Kunjungan hingga 180 hari per orang Rp 2.000.000,- 2. Visa Kunjungan untuk beberapa perjalanan
Di dalam. Visa Kunjungan untuk beberapa perjalanan Maksimal 60 hari per orang Rp 1.500.000,- b. Visa Kunjungan untuk beberapa perjalanan Maksimal 90 hari per orang Rp 2.000.000,- c. Visa Kunjungan untuk beberapa perjalanan Maksimal 180 hari per orang Rp 2.500.000,- d. Visa Kunjungan Berganda hingga 1 tahun per orang Rp 3.000.000,- e. Visa Kunjungan untuk beberapa perjalanan Maksimal 2 tahun per orang Rp 5.000.000,- f. Visa Kunjungan untuk beberapa perjalanan Maksimal 5 Tahun per orang Rp 10.000.000,- g. Coba Visa untuk beberapa perjalanan Maksimal 10 tahun per orang Rp 15.000.000,-3. Visa tinggal terbatas
Visa tinggal terbatas hingga Rp 500.000 per permohonan 4. Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu
Di dalam. Biaya verifikasi visa untuk keperluan tertentu Kategori I silahkan Rp 1.000.000 b. Biaya verifikasi visa untuk keperluan tertentu Kategori II silahkan Rp 2.000.000,- c. Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu Kategori III silahkan Rp 8.000.000.-(nba)