Tangkap Satu DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Kementerian Komdigi, Polisi Masih Buru Empat Pelaku

Jakarta, disinfecting2u.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka bernama B yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih mengejar empat orang DPO tersebut.

Ade Ary di Polda Metro Jaya, Sabtu (23 November) mengatakan, “Masih ada empat DPO yang masih dikejar dan dikejar rekannya dari Cabang Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.”

Sementara itu, Ade Ary mengatakan, empat orang yang dicari tersebut antara lain berinisial J, C, JH dan F. 

Ade Ary mengatakan, penyidikan masih dilakukan secara intensif dengan kehati-hatian khusus sebagai wujud komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

Ade Ary menegaskan: “Setiap orang baik dari komponen internal Kementerian Komunikasi dan Teknologi, bandar taruhan dan pihak lainnya, melakukan tindak pidana perjudian dan juga TPPU atau pencucian uang untuk menyita harta kekayaan para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.

Ia juga mengimbau masyarakat menghindari perjudian.

Ade Ary, buronan menjelaskan: “Jika ada yang mendapat informasi tentang adanya tindak pidana, termasuk perjudian, dan lain-lain, mohon informasinya di media sosial atau 110, total 24 jam Polri gratis.” daftar (DPO) mengenai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka yang baru ditangkap berinisial B.

Anggota Subkomite Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya berhasil melakukan comeback dalam pengembangan penyidikan mendalam, kata Ade, DPO lain yang namanya disingkat B, berhasil ditangkap beberapa waktu. lalu di Jakarta,” kata Ade. Ary, di Polda Metro Jaya, Sabtu (23 November).

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan, sejak ditangkapnya tersangka B, penyidik ​​berhasil mengamankan berbagai barang bukti, salah satunya uang tunai.

“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai sekitar Rp 5 miliar. Uang tersebut merupakan titipan dari bandar atau agen judi online yang mempercayakan situs judinya kepada tersangka B,” kata Ade Ary. (ars/dpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top