Djakarta, disinfecting2u.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap 24 tersangka perjudian internet, termasuk pegawai Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Total ada 24 tersangka yang ditahan penyidik terkait perjudian online,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Sabtu. 23/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, dari 24 tersangka, 10 orang merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi dan 14 orang sisanya merupakan warga sipil.
Setelah menangkap para tersangka, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp150 miliar.
“Sampai saat ini total nilai barang bukti yang disita penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kurang lebih Rp 150 miliar,” imbuh Ade Ary.
Naraz, Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, timnya menunggu hasil analisis PPATK terhadap aliran dana yang terkoordinasi dan diduga.
Dia mengatakan, nilai barang bukti atau tersangka bisa bertambah di masa depan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang tersangka yang terlibat DPO terkait perjudian online.
Tersangka berinisial B ditangkap karena mengenakan kaos khusus perjudian online bergambar pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka berinisial B yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) Indonesia.
Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya; Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih mencari keempat anggota DPO tersebut.
Ade Ary mengatakan, empat orang yang terlibat perburuan berhasil diidentifikasi: J, C, JH, dan F.
Investigasi saat ini sedang berlangsung. Polisi melakukan ini dengan sangat hati-hati.
“Baik internal Kementerian Komunikasi dan Teknologi, Pemesanan dan pihak lain juga sedang menggarap tindak pidana terkait perjudian, TPPU, dan pencucian uang dengan menyita aset tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” tegas Ade Ary. .
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari perjudian. (ars/iwh)