Jakarta, disinfecting2u.com. Polda Metro Jaya pada Sabtu (16/11/2024) kembali menangkap tiga tersangka perjudian yang terkait dengan buronan (DPO) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).
Tiga tersangka berinisial B, B.K., H.F. adalah pemilik dan pengelola situs perjudian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Veera Satya Triputra mengatakan, setelah kembalinya 3 pelaku yang ditangkap, jumlah pelaku yang ditangkap berjumlah 22 orang.
Sejauh ini kami telah menangkap 22 tersangka, kata Weera seperti dikutip, Minggu (17/11/2024).
Lebih lanjut, Weera mengatakan, pihaknya saat ini masih mencari tiga tersangka lainnya yang terdaftar sebagai orang yang dicari (DPO). Ketiganya A alias M, J, BS.
“Kalau sekarang ada tiga DPO, masih ada tiga lagi,” jelas Vira.
Sementara itu, Vera menegaskan Polri berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik perorangan, pengedar, maupun pihak lain, dengan menerapkan hukum pidana perjudian dan pencucian uang.
Selanjutnya, aset-aset milik tersangka nanti akan kami telusuri agar bisa disita untuk kepentingan negara, kata Weera.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang tersangka (DPO) kasus perjudian online yang melibatkan petugas Departemen Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) RI.
“Hari ini Sabtu 16 November 2024 alhamdulillah 3 pelaku berhasil ditangkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Veera Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11). /2018). 2024).
Wira pun mengetahui ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF. Sementara itu, Vira menyebut ketiganya merupakan warga sipil dan bukan pegawai Komdigi.
“Tidak semua (pegawai Komdigi) adalah warga sipil,” jelas Vira.
Saat itu, Vera menyebut ketiganya bertindak layaknya tersangka yang ditangkap sebelumnya. Dia adalah pemilik dan pengelola ribuan situs perjudian online.
“Tersangka B dan tersangka BK dan HF serta tersangka HE yang ditangkap kemarin merupakan pemilik dan pengelola ribuan situs perjudian agar tidak diblokir Komdigi,” tegas Vira.
Dalam penangkapan tersebut, pihak juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah telepon seluler, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 600 juta.
“Para tersangka saat ini sedang diperiksa intensif di Polres Metro Jaya,” jelas Weera. (Ars/ree)