Karawang, disinfecting2u.com – Sidang berikutnya kasus anak yang menggugat ibu kandungnya karena pemalsuan tanda tangan di Karawang berlangsung atas tanggapan Kejaksaan Agung (PPP) terhadap catatan atau pembelaan terdakwa. .
JPU menilai terdakwa Kusumayati bersalah karena memalsukan tanda tangan putrinya Stephanie pada surat keterangan waris (SKW), dan pembelaan terdakwa hanya berdasarkan asumsi pribadi.
“Setelah mengkaji pembelaan terdakwa, kami menemukan bahwa analisis faktual yang dilakukan kuasa hukum terdakwa tidak memadai berdasarkan fakta persidangan yang disidangkan semua pihak.” Wajar jika ada perbedaan pendapat antara kami dengan kuasa hukum Kusumayati. Kata Kejaksaan Negeri Karawang. , Ganis Auliya Ramada membacakan jawaban pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (30/10/2024).
Sebagai jaksa, JPU berpendapat perbuatan terdakwa Kusumayati memenuhi unsur pidana yang didakwakan, yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266 KUHP.
“Kami menyatakan terdakwa Kusumayati bersalah sesuai dengan pasal yang kami dakwakan. Wajar jika ada perbedaan pendapat, maka tugas kami adalah membuktikan bahwa terdakwa Kusumayati melakukan perbuatan sesuai dengan pasal yang kami dakwakan, sedangkan kuasa hukum Kusumayati didakwa sebaliknya, penilaian fakta persidangan sebaiknya diserahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim yang mulia,” ujarnya.
Terkait adanya pemaksaan SKW untuk membuat kartu keluarga (KK) baru atas dasar pembelaan terdakwa, JPU menyebut hal tersebut bukan alasan yang kuat karena tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjuk pada alasan tersebut.
“Alasan penasehat hukum membuat SKW adalah untuk membuat kartu keluarga dan bukan untuk mengalihkan saham. Hal ini jelas tidak masuk akal karena tidak ada satupun alat bukti dalam gugatan yang menunjukkan,” kata Ganies.
Diketahui, terdakwa Kusumayati menyatakan SKW yang memuat tanda tangan Stéphanie itu dibuat semata-mata untuk membuat buku catatan keluarga baru. Namun berdasarkan fakta persidangan, SKW tersebut menjadi dasar penetapan Akta Nomor 5 Tahun 2013 yang mengubah akta harta benda tanpa mencantumkan nama Stephanie sebagai ahli waris.
Terdakwa juga membantah adanya tindakan pergantian pemegang saham PT EMCL Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga mendiang Sujanto, meski berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dan pengacaranya tidak dapat menyangkal adanya tindakan tersebut. nomor dokumen. 5 Tahun 2013 yang merupakan akta perubahan pemegang saham PT Bimajaya Mustika yang mencantumkan nama terdakwa Kusumayati, Dandi Sujanto dan Ferlin Sujanto.
Bahwa dalam nota pembelaan terdakwa menyatakan bahwa akta perubahan saham itu tidak benar, seharusnya kuasa hukum mengajukan bukti-bukti atau bukti-bukti yang mendukung keterangan tersebut. Namun dalam persidangan, baik terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa tidak bisa. menyangkal adanya risalah rapat dan akta pergantian pemegang saham “Hanya terdakwa yang membantah bahwa risalah rapat tersebut pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika ditulis Allen, dalam “Terdakwa menghindari perkara tersebut dengan mentransformasikan Allen yang sudah meninggal,” jelasnya.
Terdakwa bahkan membantah temuan berita acara pemeriksaan (BAP) dan menuding penyidik penyidik tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP), sehingga pengadilan mengizinkannya menghadirkan saksi lisan yang merupakan penyidik yang memeriksa terdakwa di Polda Metro. Jaya.
Namun saat dihadirkan di persidangan, saksi lisan penyidik Polda Metro Jaya diketahui memeriksa terdakwa sesuai SOP dan terdakwa tidak diperiksa dengan paksaan dan juga didokumentasikan. Namun saat JPU ingin menunjukkan surat kuasa hukum terdakwa, penyidik menolak karena “terdakwa tidak ingin kebenaran materil terungkap”, tegasnya.
Jaksa menegaskan, terdakwa dan pengacaranya dalam pembelaannya hanya menyampaikan hipotesis atau dugaan yang tidak pernah diungkapkan di persidangan.
“Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa hanya menyampaikan hipotesa atau hipotesa tanpa fakta. Berdasarkan catatan, terdakwa dengan tegas mengakui bahwa tanda tangan Stephanie dipalsukan oleh terdakwa, namun dalam persidangan terdakwa menolak dan tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan pemalsuan. memalsukan tanda tangan Stéphanie,” tutupnya.
Dalam pledoinya, Kusumayati dikabarkan menolak permohonan hukuman penjara sepuluh bulan dengan penangguhan satu tahun yang diajukan Kejaksaan Negeri Karawang pada persidangan sebelumnya.
“Saya menolak tuduhan dalam kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 266 ayat 1. Saya mohon dibebaskan dari segala dakwaan,” kata Kusumayati (ebs).