Tambang Ilegal Merajalela! Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Pelanggaran: Ini Wilayah dengan Aduan Terbanyak

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan praktik penambangan liar masih marak di Indonesia.

Hingga tahun 2023, terdapat 128 laporan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang diterima Kementerian.

Laporan tersebut menunjukkan tantangan utama yang dihadapi dalam mengendalikan aktivitas penambangan ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.

Saat audiensi dengan panitia

Tri Winarno mengatakan, Selasa (12/11/2024), “Pengaduan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan hingga Sulawesi.”

Dari seluruh laporan yang masuk, Provinsi Sumatera Selatan menduduki peringkat pertama dengan 25 pengaduan, disusul Provinsi Riau dengan 24 pengaduan. 

Angka tersebut menunjukkan bahwa kawasan tersebut masih menjadi pusat aktivitas penambangan liar yang memerlukan perhatian serius.

Tree menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi tegas bagi perorangan atau pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.

Peserta PETI atau pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang hanya bersifat eksplorasi namun sudah berproduksi akan dikenakan sanksi yang sama.

Sanksinya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Untuk mengatasi masalah penambangan liar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah merumuskan tiga strategi utama.

Pertama, digitalisasi sistem perizinan; Kedua, mendorong formalitas dalam kegiatan pertambangan; Ketiga, memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran.

Sektor pertambangan sedang didigitalkan melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA).

Tri menyatakan, proyek Simbara tahap pertama mampu mengintegrasikan pemantauan aktivitas pembelian dan penjualan batubara, mulai dari tahap produksi hingga distribusi.

Di sisi lain, untuk mendorong formalitas di sektor tersebut, Kementerian memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) kepada pelaku pertambangan di wilayah yang memenuhi persyaratan legalitas.

Melalui proses ini, tambang-tambang yang sebelumnya ilegal bisa beroperasi secara legal.

Untuk memperkuat upaya penegakan hukum, Kementerian ESDM juga telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) yang khusus bertugas menangani kasus pelanggaran di sektor pertambangan.

Diharapkan direktorat baru ini segera aktif dan memberikan dampak nyata dalam mengurangi aktivitas penambangan liar di Indonesia. (RPI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top