JAKARTA, disinfecting2u.com – Melihat kembali kehidupan artis Sarwenda dan Ruben Onesu, pemberitaan media memang tidak bisa dipisahkan. Hal ini menarik karena mereka merupakan publik figur dan menjadi sasaran rumor negatif.
Isu tersebut bertepatan dengan perceraian Ruben Onsu dan Sarwenda sebelumnya. Selain mereka, nama anak tirinya juga menarik perhatian: Bertrand Berto.
Petrand merenungkan betapa niat Servanda mengangkat Beto sebagai putranya begitu baik dan mulia. Faktanya, baik Sevanda maupun Ruben Onsu sama-sama tampil bagus sehingga Onio tumbuh dengan sehat dan menjaga susunan pemain Beto tanpa ada perubahan.
Bedrant Peto alias Onyo lahir di NTT dan diadopsi secara sah sebagai anak angkat pada tahun 2019 oleh Servanda dan suaminya.
Sebagai orang tua, kini terlihat beliau sangat memperhatikan dan membimbing anak-anaknya.
Dok.kolase disinfecting2u.com
Bertrand Peto konon kini sudah memasuki bangku sekolah menengah atas atau sarjana di salah satu kampus di Jakarta.
Berdasarkan pemberitaan disinfecting2u.com yang dikutip YouTube Al Bahja TV, Jumat (4/10/2024), Buya Yahya mengatakan pengangkatan anak diperbolehkan dalam Islam.
Hasil ini juga bisa diperoleh dari proses pengangkatan anak angkat.
Namun, dalam beberapa kasus, mengadopsi anak adalah tindakan ilegal dan merupakan tindak pidana.
Dari sudut pandang Islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengadopsi. Anda harus menyadari hal ini ketika memutuskan untuk mengadopsi anak orang lain, karena hal ini mungkin ilegal.
Buya Yahya mengatakan: “Mengangkat anak adalah haram jika dipahami untuk tujuan mengubah nasab seseorang.”
Tangkapan Layar YouTube Dokumentasi
Bua Yahya juga mengatakan, tidak seorang pun boleh mengangkat anak dengan tujuan mengubah garis keturunannya.
Misalnya saja mengadopsi anak namun mengaku sebagai ayah kandungnya.
“Dia punya bapak lalu dibawa pergi lalu di akta kelahiran muncul nama bapaknya, itu haram dan tidak boleh,” jelas Buya Yahya.
Pada saat yang sama, pengangkatan anak dengan tujuan membesarkan anak diperbolehkan dan memang sah.
Apalagi jika anak tersebut berasal dari latar belakang kurang mampu.
“Tapi kalau angkat anak, berarti ingin mengasuh, istri tidak punya anak, tidak punya anak, ingin mengasuh seseorang,” jelas Buya Yahya.
Meski begitu, Buya Yahya berpesan agar pengangkatan anak yang beritikad baik akan berkah dan sesuai hukum syariah. Jangan mengganti kabelnya, tapi rawatlah dengan baik.
“Jadi itu suatu hal yang terpuji, apalagi sebagai orang miskin, orang miskin yang tidak mampu, kalau diterima, itu sangat terpuji,” ujarnya. (klw).
Insya Allah