Simbawa, disinfecting2u.com – Kasus pencoblosan TPS 06 di Desa Joran Alas Kecamatan Alas telah resmi dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah (Bawaslu) Simbawa. Keputusan tersebut diumumkan dalam jumpa pers pada Jumat (6/12/2024) oleh Simbawa Bawaslu, Koordinator Departemen Penanganan Informasi dan Data, Jasriyadi, SH, tim Gakumdu. Yakni Hendra, Arifin Setyoko dan Hasbullah. ./
Yasriadi menjelaskan, penghentian perkara tersebut karena tidak terpenuhi unsur pidananya. Berdasarkan keterangan 22 orang saksi, termasuk Ketua KPU Sumbawa dan anggota Bawaslu, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bersalahnya suara tersebut.
Forum Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan menyimpulkan tidak ada pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jelasnya. telah melakukan
Meski ditemukan surat suara, proses pemungutan suara KPPS 06 tetap dilanjutkan dengan kesepakatan antara KPPS, Punoakal dan saksi pasangan calon.
“Semua dokumen hasil pemungutan suara seperti formulir hasil C dan hasil D telah dinyatakan lengkap dan diverifikasi secara menyeluruh di tingkat kecamatan dan kabupaten,” kata Jaw alias Yasriyadi.
Meski tidak ditemukan unsur pidana, Ketua KPPS 06 dan 6 anggotanya dinyatakan melanggar etika penyelenggara pemilu. Bavaslo dinyatakan bersalah atas beberapa kejanggalan, seperti tidak mengucapkan sumpah sebelum menjabat, tidak menunjukkan keadaan sebelum membuka surat suara, dan tidak sistematis dalam memeriksa isi surat suara.
“Pejabat KPPS melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.” Oleh karena itu, kami memberikan saran kepada Ketua KPPS dan anggota di TPS 06. Jangan terlibat dalam penyelenggaraan pemilu,” tegas Juve.
Rekomendasi tersebut telah diteruskan kepada Ketua KPU Kabupaten Simbawa untuk segera dipertimbangkan.
Bawaslu berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk bertindak profesional dan menjaga integritas di setiap tahapan proses pemilu. (irw/frd)