Tak Terima Anaknya Dijadikan PSK, Seorang Ibu Laporkan Tiga Mucikari

Jakarta, tvtenews.com – Polisi Kota Bogor untuk Mucikari (21);

Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris 

Sebagai pelacur, dia tidak menerima anaknya.

 

Bismo mengatakan ketiga tersangka menyewa kelas, dan sewa jangka panjang, dan serangkaian pengemudi, seolah -olah dia adalah penyewa dan mengemudi.

“Korban terpaksa memaksa korban menjadi pelacur pertama yang membawa pelanggan ke kepala.

Menurutnya, tersangka menjual korban dengan empat hotel Kctic HO di daerah Mangga Besar di pusat Jakarta. 

Layanan korban ditutup dengan harga RP. 250.000 rp. 300 sehari.

“Jika dia bisa melayani 32 orang untuk melayani 32 orang untuk membayar 2,5 juta rp, dia menjelaskan bahwa korban telah dieksploitasi 26 kali pendapatan dengan pendapatan.

Tindakannya menghilangkan kejahatan terhadap perdagangan manusia karena tindakannya. 2007, Pasal 1, Pasal 1 dan Jo 83 Hukum No. 5 dalam Pasal 7. Sekitar 15 tahun penjara karena dijatuhi hukuman 15 tahun penjara 2002.

Polisi Kota Kasat Reskrim Bogor melaporkan bahwa korban tidak bekerja sebagai staf restoran sebagai staf restoran sebagai staf restoran untuk ibunya.

Ibu Aji mengatakan korban menggunakan kapalnya. Dikatakan itu dibawa ke daerah Jakarta.

Kemudian pindah ke John ke hotel.

“Tersangka” di W “curiga” Saya benar -benar tidak bekerja di restoran.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top