Tak Punya Latar Belakang Medis, Sosok Ria Dokter Abal-abal ‘Ria Beauty’ Ternyata Cuma Sarjana Perikanan, Nekat Buka Klinik Kecantikan

Jakarta, disinfecting2u.com- Polisi menghidupkan kembali praktik klinik kecantikan palsu ‘Ria Beauty’ yang dilakukan tersangka Ria Agustina. RIA diketahui lulusan perikanan, bukan dari dokter atau tenaga medis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka dan rekannya bukan tenaga medis.

Tersangka menegaskan, mendukung kemampuan yang sah dari ijazah pendidikan. Kemudian hasil tersangka RA dan tersangka DN bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Dalam kasus yang sama, Kombes Pol Ade Syam Indradi, Kapolres Metro Jaya, mengatakan tersangka merupakan jebolan nelayan.

“Ada masyarakat yang berpraktik sebagai tenaga medis terkait tindak pidana. Orang tersebut tidak memenuhi syarat tetapi tidak memiliki izin praktik. Tersangka memiliki gelar penangkapan ikan,” jelas Ade Ade.

Lalu PS. Ditjen Renakta Polda Metro Jaya, Ditjen Renakta, Dirut Syarifah Chaviera Sukma, mengatakan, tersangka sudah bisa memulai aksinya dengan mengikuti berbagai pelatihan.

“Latar belakang (tersangka) dia nelayan, akhirnya mengikuti pelatihan yang diberlakukan. Jadi masyarakat tidak tahu kalau RIA ini bukan tenaga medis,” jelas Syarifah.

Syarifah juga mengatakan, tersangka di media sosial memperlihatkan pakaian seksi saat tersangka bertransaksi. 

Syarifah berkata, “Ikon orang itu karena reputasinya, dan pajangannya adalah hasil yang pantas, dan dia terkenal.

Selain itu, seorang perempuan bernama Ria Agustina (33) ditangkap Polres Metro Jaya setelah membuka klinik kosmetik dan perawatannya tidak memenuhi syarat keamanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Jakarta Pol Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (1/12/2024).

Tim menangkap RA pemilik Salon Kecantikan RIA. Saat melakukan pengobatan atau kegiatan kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN.

WIRA juga merupakan Somerset Grand Citra Hotel dan Jalan Prof. Apartemen mengatakan dua tersangka dijamin dalam perawatan derma roller untuk enam wanita dan satu pria. Dr Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau mengedarkan pembatasan dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat, manfaat dan mutu, atau tidak memenuhi standar dan persyaratan dokter atau tenaga medis non-personil SETELAH saya menjelaskan bahwa saya melakukan ini.

Sementara itu, WIRA mengatakan, dugaan modus sengaja melakukan tindakan dengan menggunakan alat roller GTS menggunakan alat roller GTS hingga jaringan kulit terluka, dugaan modus sengaja melakukan tindakan tersebut adalah sengaja lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, roller alat yang digunakan tersangka tidak diperbolehkan, serta krim dan serum obat bius yang digunakan tersangka tidak tercatat di BPOM.  (ARS/EBS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top