Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie, tidak hadir dalam persidangan sebagai saksi.
Direktur Jenderal Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Hendry Lie jelas berada di Singapura sejak Maret 2024.
Ia mengungkapkan, Hendry Lie pertama kali diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 29 Februari 2024.
Penyidik mendapat informasi dari petugas imigrasi Singapura bahwa Hendry Lie berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
Informasi yang kami terima, dia sedang dirawat, kata Qohar di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (18/11/2024).
Berdasarkan informasi, kata Qohar, petugas sudah beberapa kali menelepon Hendry untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan belum juga bersedia menjawab surat perintah tersebut.
Selanjutnya Hendry Lie dicekal berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-043/D/DIP.4/3/2024 tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan terhitung sejak tanggal Ditetapkan dan dilakukan pencabutan Paspor RI atas nama Hendry Lie. “Selain untuk mencegah Hendry Lie pencabutan paspornya dari imigrasi,” ujarnya pada 15 April 2024 Penyidik menyebut nama palsu seperti ini. orang dan – cermin. Belakangan, Hendry ditangkap pada Senin (18/11) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pukul 22.30 WIB. Penangkapan tersebut, kata Qohar, berkat kerja sama Direktorat Penyidikan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). ) pada tingkat intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), dan Jaksa Agung RI di Singapura. Hendry Lie diketahui merupakan pihak swasta dalam hal ini yakni sebagai pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN (ant/lgn).