Surabaya, disinfecting2u.com – Meski dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur (RT) tak langsung ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Mengingat ia merupakan anak mantan anggota RDP RI, maka ia belum mendalami kasus lain.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, RT akan tetap ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham di Jawa Timur, Senin (28/10) dan Hak Asasi Manusia. , Heni Yuwono.
Heni menjelaskan, jaksa masih membutuhkan Ronald Tannur sebagai saksi dalam kasus korupsi pembebasan dirinya yang berhasil diungkap penyidik khusus Kejaksaan Agung RI. Untuk memperlancar proses penyidikan, dia diserahkan ke Rutan Surabaya dekat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut jaksa, RT dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus terbaru yang melibatkan tiga hakim dan seorang pengacara, tambahnya. Pemindahannya terjadi setelah jaksa menetapkan Ronald Tannur tak diperlukan lagi dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan 3 hakim PN Surabaya dan penasihat hukumnya.
“Lamanya (ditahan di tahanan, Red.) tergantung berapa lama prosedur hukum terkait,” jelas Heni.
Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan, pihaknya menerima RT tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Koordinasi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. eksekusi. di Rutan Surabaya.
RT tiba pukul 19.30 WIB langsung melakukan pengecekan dokumen, pendataan kelengkapan selama di Rutan Negara Kelas I Surabaya, melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, ujarnya.
RT ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa sosialisasi lingkungan di blok A ruang A3.
“Semuanya dilaksanakan sesuai SOP dan arahan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim,” tegas Tomi. (cha/ayam)