Tak Kena PPN 12% Tapi Harga Beras Tetap Naik, Kok Bisa?

Jakarta, disinfecting2u.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjelaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen efektif mempengaruhi harga beras mulai 1 Januari 2025. Pasalnya, ada pula komponen lain yang terkena dampak kenaikan PPN yang akan mempengaruhi harga beras. Arief Prasetyo Adi, Ketua Bapanas, mengatakan sembilan produk utama (sembako), termasuk beras, tidak akan dimasukkan langsung ke sektor komoditas. dikenakan PPN sebesar 12 persen. Namun, harga beras bisa saja naik mendadak karena PPN 12 persen berdampak pada bagian lain terkait biaya produksi, salah satunya logistik.

“Beras tidak [terkena PPN 12 persen], tapi komponen lain yang terkena dampaknya. Misalnya, harga bahan bakar yang naik. Betul, beras ini diangkut dengan gerobak. Meski tidak langsung, tapi pasti berdampak,” kata Arief usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bapanas dengan Komisi IV DPR RI di Pusat Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Tak hanya logistik berupa jasa angkutan beras dalam pendistribusiannya, Arief juga mencontohkan dampak distribusi pangan terhadap perdagangan ritel. Dia menjelaskan, beras yang dijual otomatis masuk dalam kelompok suku cadang, sehingga secara tidak langsung harganya akan meningkat.

“Iya ada komponen produksinya. Kemudian, jika harga biaya (bagian dari produk) meningkat, biaya (untuk itu) meningkat, walaupun tidak secara langsung. Misal kalau supermarket jual, kalau PPN naik, padahal berasnya sendiri tidak naik, tapi ya? “Ada komponen lain yang berkembang,” jelas Arief.

“Dulu beras tidak tersedia [bagian yang terkena dampak langsung PPN]. Tapi di supermarket (pengecer) ada biayanya, jadi biayanya naik,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (HPP). 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa PPN dengan tarif 12 persen akan dipungut atas seluruh barang dan jasa, kecuali barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, serta beberapa jenis jasa lain yang diberikan dengan syarat bebas PPN. . (nsp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top