Jakarta, disinfecting2u.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan, saat ini tren serangan teroris di tingkat global dan regional tidak hanya menyasar masyarakat atau fasilitas umum, tetapi juga objek strategis dan sistem transportasi penting sebagai salah satu sasarannya. . serangan.
Plt. Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Brigjen Imam Margono menilai hal tersebut karena objek strategis dan sistem transportasi penting berdampak luas terhadap kehidupan orang banyak, stabilitas politik, perekonomian, dan ketahanan nasional.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi tren serangan teroris di tingkat global dan regional, maka diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, kata Brigjen Imam Margono di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (19/12/2024).
Undang-undang tersebut termasuk perubahan atas UU No.
Dijelaskannya, implementasi peraturan perundang-undangan tersebut menghasilkan beberapa program dan kegiatan inovatif dalam rangka pencegahan kejahatan kekerasan, antara lain melalui Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Ekstremisme yang Berujung Kekerasan (RAN PE).
RAN PE dilaksanakan bersama 48 kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah, melalui aksi terpadu yang terdiri dari 130 rencana aksi yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 dengan pendekatan seluruh pemerintah dan seluruh masyarakat.
Imam melanjutkan, program dan kegiatan inovasi termasuk perlindungan dan peningkatan sarana dan prasarana bekerja sama dengan pengelola objek penting dan sistem transportasi, aparat keamanan daerah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Guna menjalankan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, BNPT telah menerbitkan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlindungan Prasarana Objek Vital Strategis dan Pencegahan Kejahatan Teroris.
Pedoman tersebut menggambarkan tingkat keamanan dan proses yang harus dilakukan oleh pengelola objek strategis dan sistem transportasi penting dalam upaya mencegah aksi terorisme, ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, aturan tersebut akan disosialisasikan kepada beberapa pengelola objek dan sistem transportasi penting yang strategis pada tahun 2023.
Dengan demikian, pengelola objek dan sistem transportasi penting yang strategis diharapkan dapat secara mandiri melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan tindak pidana kekerasan di wilayah kerjanya.
Sebagai informasi, obyek vital strategis adalah suatu kawasan, bangunan, instalasi, atau usaha yang mempunyai nilai strategis dari segi pertahanan dan menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan nasional, dan/atau sumber pendapatan negara (semut/hujan). .