Tak Hanya Jadi Markas Pelaku Sodomi, Ternyata Yayasan Panti Asuhan Turut Disinyalir Berbisnis TPPO

Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi menetapkan tiga tersangka terkait kasus pencabulan dan sodomi terhadap beberapa anak di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-Nur Kota Tangerang.

Kapolres Metro Kota Tangerang Kompol Jain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga tersangka diketahui bernama Sudirman (49), Yusuf Bakhtiar (30) sebagai biang keladi, dan Jandy Supriyadi selaku pengurus yayasan panti asuhan.

Menurut dia, polisi saat ini sedang mencari satu tersangka Yandi Supriyadi yang melarikan diri.

 

“Kami masih mencari tersangka bernama Zandi Supriyadi,” kata Jain kepada grup media Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Dalam penggeledahannya, kata Jain, penyidik ​​menemukan bukti baru mengenai motif pelaku.

Pihaknya menegaskan, beberapa anak asuh yang tergabung dalam Yayasan Panti Asuhan telah didakwa melakukan tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Soal dugaan hati nurani ini, kami baru mendapat informasi. Sebenarnya masih kami dalami. Jadi kami punya informasi terkait dan setelah mendalami dugaan tersebut pasti akan kami kirimkan lebih lanjut, ujarnya seraya menambahkan kepada pihak Panti Asuhan Kota Tangerang. Yayasan akan menjadi markas para pelaku sodomi, pada awalnya…

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap beberapa anak milik Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-Noor di Kota Tangerang.

Sudirman (49), Yusuf Bakhtiar (30) dan Jandi Supriyadi (29) ditetapkan sebagai pengurus Yayasan Panti Asuhan dalam kasus pencabulan dan homoseksualitas.

Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Jain Dwi Nugroho mengatakan, ada modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan operasinya.

“Korban diberikan uang jika korban menuruti keinginan pelaku,” kata Jain kepada awak media, Rabu (9/10/2024).

 

Jain menjelaskan, hingga saat ini ia telah menemukan tujuh korban pencabulan dan sodomi.

Tujuh orang yang mengalami pelecehan seksual tersebut adalah D.Z (8), F.M.K (14), R.K (16), M. (30) dan A.K.

“Dari ketujuh tersebut, ada 4 anak-anak dan 3 orang dewasa,” kata Jain dalam jumpa persnya, Selasa (10/8/2024).

Jain menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mencari buronan penjahat Jandi Supriyadi.

Terkait kasus ini, polisi telah memasukkan tersangka ke dalam daftar Pencarian Orang (WPO).

Investigasi yang dilakukan oleh penyelidik juga digunakan terhadap anak-anak yang dirawat oleh kantor pusat Yayasan Panti Asuhan.

Sudirman kedapatan menjadi pemeran utama dalam aksi asusila yang melibatkan homoseksualitas.

Bahkan, Sudirman alias Abi pernah melakukan tindakan pencabulan dan homoseksualitas terhadap Jandy Supriyadi.

 

“Jadi dari dua pelaku ini, salah satunya pernah menjadi anak angkat Yayasan. Dia (Yusuf-Ed) pernah menjadi korban ketua yayasan,” kata Jain.

Peraturan Perpu Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 1 Tahun 2016 tentang UU No. Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 76 E io 82 dari 17 Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (datang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top