Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Perhubungan (Minhab) Budi Kirya Samadi menjelaskan mahalnya harga tiket pesawat domestik disebabkan beberapa faktor. Di antaranya biaya bahan bakar penerbangan, pajak impor suku cadang pesawat, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Terakhir ada avtur yang serupa dengan negara lain,” kata Menhub seperti dikutip, Rabu (2/10/2024).
Menurut Badi, jika harga avtur atau avtur bisa sama dengan negara lain, kemungkinan besar harga tiket pesawat dalam negeri juga akan lebih murah.
Terkait permasalahan tersebut, dia mengaku sedang berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perbaikan harga tersebut.
“Dan ada banyak penyedia di negara lain. Saya langsung menyadari bahwa satu penyedia memonopoli harga. Saya telah bertemu dengan Yang Mulia.”
Alasan lain yang menaikkan harga tiket pesawat adalah pajak impor suku cadang pesawat.
Katanya spare part kita tidak kena pajak, tidak ada pajak dari singapura dan malaysia, kita akan punya 400 pesawat, katanya untuk menyelesaikannya.
Selain itu, terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penumpang dan bahan bakar penerbangan. Baginya, hal tersebut kurang tepat, karena transportasi udara sudah menjadi kebutuhan pokok.
Pesawat ini kena PPN 10%, pesawat ini gede banget waktu saya masih muda. Sekarang kami kemana-mana pakai (Boeing) 737. Kena PPN,” jelas Budi.
Poin berikutnya yang bisa dilakukan untuk menekan biaya pesawat di dalam negeri adalah perlunya koordinasi dan kerja sama yang kuat.
“Satu lagi yang harus kita koordinasikan, kita harus saling bekerjasama, kalau tidak maka tidak akan tuntas,” tutupnya.