LEMBARAN Buka Praktik Prostitusi Berkedok Pacar Sewaan, WNA Asal Uganda Dideportasi dari Bali

Denpasar, TVOnNews – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial LN telah dideportasi dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rodenim) Denpasar setelah kedapatan melakukan prostitusi. Berdasarkan pertanyaan imigrasi, LN menawarkan tarif setara US$650 atau INR 10 juta untuk layanan tiga jam. Dari hasil tes, LN mengaku sudah lima kali melakukan prostitusi di Nepal lalu…

Read More
Back To Top