Wajib Halal Resmi Berlaku 18 Oktober 2024! Ini Sanksi Pelaku Usaha yang Tidak Daftar Sertifikasi

Jakarta, disinfecting2u.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi menerapkan kewajiban sertifikasi halal setelah periode pertama periode 18 Oktober 2024, produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. . diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi ini menjadi persyaratan penting bagi berbagai produk yang dijual di…

Read More
Back To Top