Wajib Halal, BPJPH Gelar Rakor Pengawasan di 34 Provinsi: Guna Mitigasi dan Cari Alternatif Solusi

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah akan menerapkan persyaratan wajib halal bagi produk pangan dan usaha mikro kecil (UMK) mulai 18 Oktober 2024 hingga Oktober 2026. Oleh karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membentuk dewan koordinasi (rakor) pengawasan jaminan halal guna mendorong pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.  “Upaya persiapan kami mendorong penerapan kewajiban…

Read More
Back To Top