Putusan PK Kasus Vina Cirebon Dianggap Janggal, Pengacara Beberkan Saka Tatal Tak Mungkin Bunuh Dua Sejoli Itu karena Alasan Ini

JAKARTA, disinfecting2u.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali hukuman (PK) terpidana dalam kasus Weena Sirban. Artinya, pelaku kasus Vena Serebane yang sebelumnya mengaku tidak bersalah masih menghadapi dua pembunuhan lovebird pada tahun 2016. Sementara itu, beberapa saksi sebelumnya telah mencabut keterangannya terkait keterlibatan pelaku dalam kasus Veena Sirban. Menanggapi hal tersebut, pengacara…

Read More
Back To Top