Masuk Kerja Saat Pilkada, Segini Uang Lembur yang Harus Diterima
Jakarta, disinfecting2u.com – Keputusan Presiden Nomor 33 (CAPERS) 2024, Rabu (27/11/2024), hari pemungutan suara pemilihan Kepala Negara (Pilkada) rangkap, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Oleh karena itu, pegawai yang masih bekerja pada Pilka dalam masa cuti wajib dan berhak menerima upah lembur sekaligus. Bekerja pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tulis SE. …