
Ternyata Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Ini Cara Menghitungnya
JAKARTA, EURUS.COM – Pemerintah telah secara resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 12 Januari 2025. Tingkat PPN meningkat berdasarkan peraturan pajak (HPP), berdasarkan hukum 2021, hukum 721. Dalam kasus pajak pertambahan nilai keempat keempat, HPP menyebutkan bahwa tarif PPN telah naik menjadi 11 persen dari 10 persen dari April 2022. Pelaporan…