Tukin Basarnas Naik, Tertinggi Rp33,24 Juta
Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Jokowi menaikkan tunjangan (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pencarian dan Pertolongan (Agenzia Nasional SAR/Basarnas). Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Kompensasi Pekerja Bidang Pencarian dan Pertolongan dan disahkan pada 11 Oktober 2024. Tunjangan ini diberikan kepada 17 golongan pekerjaan dan terendah Rp 2,53 juta…