Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025, Tak Berlaku untuk Perusahaan Asing

Jakarta, disinfecting2u.com –  Pemerintah resmi memperpanjang masa pembebasan pajak atau pajak penghasilan hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang mengubah PMK tersebut. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Diskon yang Bertujuan Mengurangi Pajak Badan. “Karena peran penting pembebasan pajak, maka proporsi penanaman modal yang masuk sangat tinggi, kira-kira…

Read More
Back To Top