Lapor SPT Pajak 2024 Masih Pakai Sistem Lama, Bagaimana Nasib Coretax?

Jakarta, disinfecting2u.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sistem dasar perpajakan belum digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2024. Artinya, untuk masa pelaporan SPT tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan masih dilakukan melalui laman online DJP yaitu…

Read More
Back To Top