Pelaku Pembunuhan Berencana Terhadap Ibu Mertua di Kendari Divonis Seumur Hidup

Kendari, disinfecting2u.com – Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan hukuman penjara kepada Novi Damayanti (24) dan Firmansyah (21) dalam kasus pembunuhan ibu mertuanya, Mirna (51) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sultra). Ketua Pengadilan Kendari Frans Wempie Supit Pangemanan menyatakan, Novi Damayanit terbukti membunuh ibu mertuanya, Mirna.” Kata Frans Wempie, saat ditemui di Kendari, Selasa (12/11/2024). acara pidana…

Read More
Back To Top