PPN 12% Hanya untuk Sekolah Swasta Internasional, Sekolah Negeri dan Swasta Biasa Justru Dapat Insentif Triliunan

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025 atas barang dan jasa yang tergolong barang mewah, termasuk untuk sekolah carteran. Saat ini Kementerian Keuangan sedang memfinalisasi informasi kriteria sekolah yang memenuhi syarat PPN 12%. Pada dasarnya kriteria sekolah yang dikenakan pajak ini adalah sekolah yang memiliki…

Read More
Back To Top