Siap-siap! Buku Kategori Ini Bakal Kena PPN
Jakarta, tvoews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenku) mengumumkan semua buku dibebaskan PPN, kecuali buku yang melanggar undang-undang yang berlaku. “Sesuai PMK nomor 5/PMK.010/2020 disebutkan bahwa semua buku (baik cetak maupun digital) merupakan buku pelajaran umum yang dibebaskan PPN,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP. keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/11/2024)….