Pelaku Bakar Santri di Boyolali Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun

Boyolali, disinfecting2u.com – GSD (21), pelaku pembakaran santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah dibebaskan Polres Boyolali. Atas perbuatannya, GSD terancam hukuman penjara 15 tahun. Pada Selasa 17/12/2024, Kepala Reserse Kriminal Polres Boyolali Irjen Joko Purwadi mengatakan, “Hari ini kami sampaikan bahwa pelaku sudah berstatus tersangka.” Senin…

Read More
Back To Top